Managing Director Firma Hukum Hendrajat Mengagas Nusabugisme, Ketatanegaraan Bugis di Atas 6 Nilai Keutamaan

Minggu 29 Dec 2024 - 21:27 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Kelima reso atau kerja kerja yang memiliki makna sikap pantang menyerah yang mencerminka etos kerja yang tinggi bagi orang Bugis. 

Hal ini tercermin pada reso atau kerja keras Jusuf Kalla sebagai pengusaha sukses hingga menjadi Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 mendamping 2 Presiden yang berbeda. 

Prinsip kerja keras orang Bugis menorehkan jejak perjuangannya sebagai seorang penjelajah dan petarung dengan prinsip resopa temmangingngi, namalomo naletei pammase dewata'e yang artinya "hanya dengan kerja keras dan ketekunan tanpa kebosananlah akan menjadi jalan limpahan rahmat Tuhan". 

BACA JUGA:FKUB Makassar Dukung Operasi Nusantara Cooling, Yuk Lihat

BACA JUGA:6 Wisata Kuliner Khas Makasar Paling Populer, Wajib Coba Dijamin Enak

Ciri khas petarung dan penjelajah terlihat pada perahu phinisi yang dalam kesejarahan nusantara menembus samudera dunia, sehingga orang Bugis pantang pulang sebelum berhasil dalam perjuangannya. 

f. Siri'

Keenam adalah siri’ atau harga diri yang bermakna orang Bugis memiliki sifat malu ketika melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar hukum adat Bugis. 

Sehingga siri’ berdimensi norma dan kaidah hukum yang mesti dijunjung tinggi bukan hanya orang Bugis tetapi di luar orang Bugis.

 BACA JUGA:PLN Indonesia Power dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi

BACA JUGA:Tahukah Kamu Mengapa Pulau Sulawesi Mirip Huruf K? Ini Jawabannya

Penegakan hukum yang bersumber dari budaya siri mencerminkan keteraturan perilaku manusia yang taat dan patuh pada hukum. 

Budaya siri melahirkan kesadaran untuk menaati aturan bukan karena adanya penegak hukum, tetapi kesadaran yang tinggi akan malu bila melanggar hukum.

Keenam nilai keutamaan Bugis ketika membumi dalam kehidupan kemasyarakatan akan menciptakan nilai ketatanegaraan Bugis yakni Pangngadereng (hukum), Demokrasi (assimaturuseng), Wari (pranata menata negara), Rapang (pola perilaku), Bicara (konsistensi) yang justru terus ditanamkan kepeda generasi muda Bugis yang ada di Sumsel, khususnya di Kota Palembang.

Karena Bugis dan Melayu memiliki keterkaitan erat dalam lintasan peradaban nusantara dan ini harus di jaga dan dirawat, sehingga Firma Hukum Hendrajat selain melakukan litigasi dan non litigasi hukum juga melakukan kegiatan edulawyer.

BACA JUGA:Sumber Inspirasi! Kepiawaian Penyuluh Agama Asal Sulawesi Barat Atasi Konflik Perebutan Jenazah Mualaf

BACA JUGA:Destinasi Wisata Terhits di Sulawesi Tengah, Surganya Dunia Ala Indonesia

Kategori :