Managing Director Firma Hukum Hendrajat Mengagas Nusabugisme, Ketatanegaraan Bugis di Atas 6 Nilai Keutamaan

Minggu 29 Dec 2024 - 21:27 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Untuk menjaga kelestarian Bugis menurut Hendra, pemahaman terhadap bahasa Bugis mesti tetap dijaga.

Karena selain sebagai alat komunikasi lanjut dia, bahasa juga sebagai sarana untuk pelestarian budaya Bugis. 

BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi Sulawesi Selatan: Dominan Bugis, Makassar, Toraja Secara Budaya dan Bahasa

BACA JUGA:Kuliner Buka Puasa Kabupaten Tambrauw, Perpaduan Resep Khas Pesisir Papua Barat dan Bugis

Di samping bahasa sambung Hendra, aksara Bugis berupa huruf Lontara Bugis harus dipelajari oleh generasi Bugis yang ada di wilayah Sumsel.

Sehingga generasi Bugis tidak kehilangan jati dirinya sebagai generasi yang peduli terhadap keunggulan budayanya. 

Kemudian Hendra menyarankan agar Ikami Sulsel Cabang Palembang, selain kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Ikami Sulsel atau Padaidi 2024, hendaknya di masa mendatang membuat pelatihan aksara Lontara Bugis juga. 

Karena untuk mempelajari dan memahami nilai kearifan leluhur Bugis yang diluhurkan sebut Hendra, banyak terdapat pada naskah-naskah kuno Bugis yang rata-rata menggunakan huruf Lontara Bugis. 

BACA JUGA:Kenyal, Lembut dan Manis! Resep Bugis Ketan Putih Jajanan Pasar Legendaris

BACA JUGA:Resep Sanggara Balanda Makanan Khas Legendaris Bugis, Cocok Jadi Takjil Ramadan 2024

“Mengenali budaya Bugis tidak hanya dalam naskah-naskah Lontara saja, melainkan dalam konsep ketatanegaraan Bugis yakni nusabugisme, karena selain memiliki nilai budaya juga bermakna pada kehidupan berbangsa dan bernegara, serta norma dan kaidah hukum,” ungkap Lawyer dan Mediator ini.

Lebih lanjut sebagai Pakar Hukum ini menjelaskan, gagasan Nusabugisme merupakan nilai-nilai ketatanegaraan Bugis dalam berbangsa dan bernegara yang bersumber dari teori konstitusi Nusantara.


Panitia Padaidi 2024 menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Hendra Sudrajat.--dokumentasi panitia

Teori konstitusi nusantara sendiri menguraikan hukum berupa pangngadereng, demokrasi berupa assimaturuseng, pranata menata negara berupa wari’, pola perilaku berupa rapang, konsistensi berupa bicara’ yang menembus batas wilayah nusantara. 

Makna menembus nusantara memberikan arti bahwa orang Bugis.  

BACA JUGA:5 SMA Unggulan di Palembang, Fasilitasnya Terbukti Melahirkan Generasi BJ Habibie

Kategori :