Untuk itu masyarakat dapat Kembali membuat SKCK pada Kamis 2 Januari 2025 yang akan Kembali buka seperti biasa.
BACA JUGA:Ternyata Satlantas Polrestabes Palembang Telah Siapkan Skema Lalin di Malam Tahun Baru, Ini Buktinya
BACA JUGA:Ada Pengawasan Senjata Api Organik Personel di Polrestabes Palembang, Apa Tujuannya?
Untuk persyaratan sendiri seperti biasa ada fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar.
Kemudian juga menyertakan 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah. "Kita tegaskan bahwa kita hanya libur 1 hari saja di hari libur Nasional tersebut," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"