Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Palembang Capai Rp589 Miliar, Ini Strategi Perlindungannya

Rabu 01 Jan 2025 - 19:46 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Untuk perlindungan pekerja perkebunan sawit melalui dana DBH Sawit Provinsi Sumatera Selatan telah dilindungi sebanyak 19.023 tenaga kerja s.d Desember 2024.

BACA JUGA:Langkah Optimalisasi Program Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan 15 SKK Badan Usaha

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 397 Pekebun Sawit di Kabupaten Lahat Dapatkan Ini dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Itu


Ilustrasi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang--bacakoranpalpres

Untuk itulah, ungkap Faisal, adanya regulasi dan kebijakan pendukung guna memastikan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palembang.

Diantaranya kata Faisal, pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi penting yakni Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Instruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Presiden memberikan arahan kepada 19 menteri, Jaksa Agung, tiga kepala badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. 

“Tujuannya adalah mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarga mereka itu sendiri,” tegas Faisal.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Ubah Jam Pelayanan selama Ramadan, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Komitmen Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Kematian untuk 11 Pekerja

Kemudian lanjut Faisal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, dimana regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan Utama Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Faisal, kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dimana kebijakan ini memberikan sejumlah manfaat bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), antara lain:

Pertama Manfaat Tunai, sebesar 60% dari upah sebelumnya selama enam bulan. 

BACA JUGA:Wah! Hotel Aryaduta Palembang Jadi Saksi MoU Kejati Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel

BACA JUGA:Pengurus PWI Lahat Tercover Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Ini Wujudkan Kepeduliannya

Kategori :