Dia juga mengemukakan, bagi peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.
Sementara bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
Wawan menegaskan, proses seleksi ini tidak dipungut biaya.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Raih Penghargaan PAI Award 2024 dari Kemenag RI Atas Prestasi Ini
BACA JUGA:Ukur Pencapaian Belajar Sesuai Standar, Kemenag Kaji Kembali Standar Penilaian Asesmen Madrasah
Kelulusan pelamar lanjut dia, merupakan prestasi dan hasil kerja sendiri.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kemenag atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” pungkasnya.