MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Polsek BP Peliung Polres OKU Timur Polda Sumsel sosialisasikan tentang larangan memainkan musik remix saat hiburan organ tunggal di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan, khususnya di wilayah hukum Polsek BP Peliung.
Sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Kapolsek BP Peliung IPTU Wilson Hutaean SH bertempat di Dusun Lutih, Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Selasa 7 Januari 2025.
Kegiatan ini juga turut diikuti Kanit Intel Polsek BP Peliung Aiptu Ibnu, Kanit Reskrim AIPDA Wen Aven Niktor Putra Siregar, Kanit Bimas AIPDA Faryadin, dan Babinkamtibmas Brigpol Ferdy.
Sosialisasi ini juga turut diikuti oleh perangkat Desa setempat dan Tokoh Masyarakat Dusun Lutih, Desa Negeri Pakuan.
BACA JUGA:Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Musik Remix, Tegas! Polsek Tanjung Raja Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OKI
Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek BP Peliung menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan adanya masyarakat yang masih memainkan Musik remix.
“Jika terdapat adanya masyarakat yang masih memainkan musik remix maka Polsek BP Peliung akan Melakukan penegakan hukum. Kemudian penyambutan Izin Keramaian dan melakukan pemubaran pada acara hiburan,” kata Kaposek BP Peliung IPTU Wilson Hutaean SH.
Dikatakan, kegiatan sosialisasi tentang larang musik remix ini rutin dilakukan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pemakaian dan peredaran Narkoba tempat acara hiburan Orgen Tunggal,” tegasnya.
BACA JUGA:Keluarkan Surat Edaran, Polres OKI Larang Keras Pesta Hajatan Musik Remix Demi Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:Nekat Mainkan Musik Remix Saat Hajatan, Ini Sanksi Tegas Kapolres OKU Timur
Untuk itu, ia menghimbau agar setiap kegiatan di setiap masyarakat untuk melakukan mengajukan Ijin Keramaian ke Polsek BP Peliung.
“Dengan melakukan permohonan dari Desa setempat yang wajib diketahui oleh Camat dan Danramil Martapura,” pungkasnya