Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
BACA JUGA:Kejari Lahat Hadiri Undangan Rapat di Kejati Sumsel, Tentang Apa?
BACA JUGA:Gelar Apel Pagi, Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Pembinanya, Siapa?
Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"
Kategori :