Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Cek di Sini Keseruan Keluarga Besar UIN Raden Fatah Palembang Rayakan HAB ke-79 Kemenag
BACA JUGA:16 Balai Diklat dan Balai Litbang Kemenag Raih Akreditasi ISO 9001:2015, BDK Palembang Termasuk!
Dia menyebutkan, peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024.
“Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing–masing, dan hasilnya akan diumumkan 16-22 Januari 2025,” sambung Wawan.
Dia menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
BACA JUGA:71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I, ini Langkah Selanjutnya!
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kemenag berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
“Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kemenag,” pungkasnya.