https://palpres.bacakoran.co/

71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I, ini Langkah Selanjutnya!

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kemenag 2024 Tahap I.--kemenag.go.id

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kemenag 2024 Tahap I.

Melansir laman kemenag.go.id, Hasil akhir seleksi PPPK Kemenag 2024 tahap I ini meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024. 

Menag Nasaruddin Umar melalui Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menyebutkan bahwa ada 71.424 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang lolos seleksi PPPK Kemenag, selebihnya ada 393 peserta atau 0,55% yang dinyatakan tidak lolos,” jelas M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Meriahkan HAB Ke-79, Belasan Peserta Gaspoll Ikuti Lomba Senam Maumere di Kemenag Palembang, ini Pemenangnya!

BACA JUGA:Kado Manis Penghujung Tahun 2024, Kemenag Sumsel Borong 2 Penghargaan Humas Kemenag Award

Pria yang akrab disapa Kang Dhani menambahkan, info kelulusan ini dapat diakses melalui akun masing-masing. 

Menurut dia, Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” timpalnya.

Lebih lanjut Kang Dhani merinci kelengkapan dokumen yang diunggah peserta antara lain:

BACA JUGA:Wah! Kepala BNNP Sumsel Jadi Narasumber di Kanwil Kemenag, Apa Temanya?

BACA JUGA:Pembinaan Pejabat UIN Raden Fatah, Irjen Kemenag: Tekankan Penguatan Integritas di PTKN

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan