Sehingga tidak ada Namanya pengrusakan, karena yang digali adalah tanah pribadi.
BACA JUGA:Favorit Melepaskan Dahaga, Tidak Semua Makanan Bisa Disantap Bareng Buah Ini
BACA JUGA:Polres OKU Timur Sosialisasikan Larangan Musik Remix kepada Warga
Ia menambahkan pihaknya membuka kesempatan bagi warga perumahan KMS untuk bernegosiasi dengan catatan jalan yang dikeruk tidak akan diserahkan menjadi fasum.
"Kalau seandainya kasus yang dilaporkan sebelumnya naik dan pak Fahmi muncul, mungkin ada jalan keluarnya," katanya.
Di tempat yang sama, Yusmaheri selaku kuasa hukum Jalaludin mengatakan, munculnya pengerukan jalan itu berawal dari laporan kliennya terhadap Fahmi tahun 2022 lalu.
"Kita berharap Polda Sumsel segera menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidik dan menetapkan tersangka," ungkapnya.
BACA JUGA:Tanam Jagung Upaya Dorong Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:Jajaran Pejabat Kejati Sumsel Ikuti Rakernas Kejaksaan RI Secara Daring, Acara Apa?
Naikkan dulu perkara yang sempat dilaporkan, karena awal permasalahan jalan ini karena laporan kliennya berjalan lambat.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"