PALEMBANG, KORANPALPRES - Pj Walikota H. Lusapta Yudha Kurnia didampingi Pj Ketua TP PKK Liza Rahayu Pratiwi Yudha secara simbolis memberikan bantuan makanan tambahan untuk balita stunting, gizi buruk serta Bumil KEK (Ibu Hamil Kurang Energi Kronis).
Kegiatan itu bertempat di Dusun Sukajadi, Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah.
Dalam sambutannya, Pj Walikota H. Lusapta Yudha Kurnia menjelaskan berdasarkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting bahwa pencegahan lahirnya balita stunting dapat dilakukan melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.
Harus ada pemantauan dan pemeriksaan maksimal dimulai dari 100 HPK (Hari Pertama Kehidupan) sampai anak berusia 2 tahun.
BACA JUGA:Program Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwjaya Cegah Stunting
Siklus terjadinya stunting kata Pj Walikota, dapat juga dicegah melalui formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Salah satunya dengan kegiatan pemberikan bantuan makanan tambahan untuk balita stunting, gizi buruk serta Bumil KEK.
Lanjut Pj Walikota mengatakan, Kota Pagaralam sendiri telah mampu menjadi kota dengan jumlah anak stunting paling rendah dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Selatan, berdasarkan survey SSGI pusat pada tahun 2022 menunjukan angka 11,6 % dan di tahun 2023 dari data di lapangan dengan sasaran balita 10.216 anak, yang terdampak stunting berjumlah 99 anak.
"Semoga ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan kita semua tentang dampak dan solusi pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pagar Alam, serta bersama-sama dapat bersinergi dalam upaya mewujudkan target angka prevalansi nasional mencapai daerah zero stunting," tutur Pj Walikota.
BACA JUGA:Dorong Percepatan Penurunan Angka Stunting Melalui Kegiatan Ini
Masalah stunting merupakan masalah global dan di masa kepemimpinan nya, Pj Walikota Pagaralam H. Lusapta Yudha Kurnia menargetkan angka Stunting turun 1 digit.
Hal ini diungkapkan Yudha Kurnia saat pimpin Rapat Kick Off Rancangan Awal Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pagaralam Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Besemah I Kantor Walikota Pagaralam beberapa waktu lalu.
Penyusunan Rancangan Awal RPJPD ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Juga Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD, Serta Tata Cara RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
BACA JUGA:Entaskan Angka Stunting, Kodim 0420/Sarko Konsisten Gelar Dapur Masuk Sekolah