PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sejumlah warga di Kota Pagaralam Sumsel sambut baik keringanan pajak opsen untuk pajak kendaraan setelah penetapan kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terkait pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tahun 2025.
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Pagaralam Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel menyatakan dalam upaya meringankan beban masyarakat, PJ Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa keringanan terhadap pajak Opsen.
Sehingga dengan adanya kebijakan ini dipastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan meskipun pelaksanaan Opsen tetap berjalan. Dengan demikian pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti tahun 2024.
Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Pagaralam Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Eddy Revotiansyah SE menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur No.5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan.
BACA JUGA:OPINI: Kebijakan Opsen Pajak sebagai Pengungkit Percepatan dan Perbaikan Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Kamu Telat Pajak Motor 1 Tahun? Berapa Besaran Dendanya?
Di wilayah Sumsel termasuk tentu saja Kota Pagaralam, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi atau badan akan mendapatkan keringanan hingga 10%, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, insentif yang diberikan mencapai 40%.
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mendapat potongan 28%. Sehingga dengan kebijakan ini masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan pajak kendaraan pada 2025.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi daerah, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Kota Pagaralam tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat,” jelas Eddy.
Diketahui sejumlah provinsi memberikan keringanan atau insentif untuk mengurangi beban wajib pajak, setelah pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak pada Minggu (5/1/2025) lalu.
BACA JUGA:Bakal Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan Lho
BACA JUGA: Begini Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK 2024, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
Sedangkan opsen pajak sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sebelum aturan opsen diadakan, terdapat 5 kolom pungutan pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Maka sesudah adanya aturan opsen, pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB dan opsen BBNKB, sehingga ada dua kolom tambahan di STNK.