Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan per 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus 97 Persen, 4 Item Pajak Lampaui Target
Akan tetapi juga perlu dipahami bahwa aturan opsen itu tidak menambah beban wajib pajak. Walaupun objek pajak bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat relatif tidak berubah.
Tidak adanya penambahan beban itu disebabkan oleh penurunan tarif PKB yang dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD sebesar 2%, menjadi hanya 1,2% sebagaimana tertuang dalam UU HKPD.
Sehingga, implementasi opsen dipraktikkan sebagai mekanisme bagi hasil oleh pemerintah provinsi (pemprov) kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Provinsi yang Tidak Menaikkan Tarif PKB dan BBNKB
BACA JUGA:Denda dan Pokok Pajak di Palembang Dihapus Hingga 75 Persen, Ini Syaratnya
Kendati ada opsen pajak berlaku, beberapa Provinsi pun memastikan bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan. Bahkan, beberapa provinsi juga memberikan keringanan bagi wajib pajak seperti provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sumatra Selatan.
Untuk Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) juga resmi menerapkan insentif pajak kendaraan bermotor menyusul kebijakan opsen pajak oleh pemerintah pusat yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2025 sampai dengan 5 Juli 2025.
Insentif tersebut meliputi 10% atas dasar pengenaan PKB kepemilikan pribadi atau badan, kemudian 40% pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah, serta sebesar 25% atas dasar pengenaan BBNKB.