“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:Wajib Dibaca! Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan Ini Untuk 2024
Mantan Kapolres Prabumulih ini menegaskan akan netralitas Polri yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah.
Dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh personel jajarannya. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1).
Yang berbunyi bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B.
BACA JUGA:Wah! Puluhan Personel Ini Raih Prestasi Membanggakan, Kapolda Sumsel Berikan Dua Penghargaan Ini
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Surat Telegram Kapolri No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik.
Kemudian Surat Telegram Kapolri tentang Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
BACA JUGA: Kapolres OKI Datang Ke Palembang, Saksikan Acara Sakral Ini
BACA JUGA:Taruna Akpol Cantik Ini Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional
Di Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 dan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.