PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Ir S A Supriono secara resmi membuka kegiatan Uji Kompetensi (UJK) Polisi Pamong Praja Tahun 2023.
Kegiatan ini digelar di Aula Putri Kembang Dadar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel, Senin 11 Desember 2023.
Dikatakan Supriono bahwa Uji Kompetensi Perpindahan ke dalam Jabatan dan Kenaikan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemegang sertifikat.
Selain itu, merefleksikan pengalaman menjadi kemampuan berkelanjutan, memberikan pengakuan formal dari Pemerintah atas kompetensi ASN.
BACA JUGA:Masih Kampanyekan Cari_Aman Berkendara, Astra Motor Sumsel Datangi SMAN 2 Palembang
Lebih lanjut dikatakan Sekda bahwa peranan, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja semakin hari semakin berat sesuai dengan kondisi dan perkembangan suatu daerah.
Namun secara umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
"Keadaan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat di tengah-tengah kehidupan masyarakat Sumatera Selatan khususnya dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya, yaitu beragam suku, agama, adat istiadat dan kebudayaannya.
Untuk ini, kondusifitas daerah harus dipertahankan agar pembangunan dan aktivitas masyarakat berlangsung dengan baik, aman dan lancar," jelasnya.
BACA JUGA:Pembangunan Markas Kodim Baru Batanghari, Ini harapan Danrem 042/Gapu kepada petugas PUPR
Sehubungan dengan itu Pemerintah memberi peluang dan kesempatan Uji Kompetensi (UJK) Inpassing dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional.
Uji kompetensi ini juga dilakukan untuk memetakan profil dan mengukur tingkat kompetensi Satpol PP.
Standar kompetensi menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing/penyesuaian jabatan fungsional Satpol PP.
Selanjutnya untuk kenaikan jenjang jabatan, baik tingkat ahli maupun terampil.