MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dari awal pendataan, warga OKU Timur memiliki sekitar 12.000 rumah tidak layak huni.
Dari 12.000 rumah tidak layak huni tersebut, saat ini sisa sekitar 5.000 unit yang belum memenuhi standar hunian yang layak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkab OKU Timur, melalui Dinas Perkim kembali mengajukan program bedah rumah ke pemerintah pusat.
Dimana, untuk Tahun 2025, Dinas Perkim usulan bantuan bedah rumah sebanyak 2.000 unit.
BACA JUGA:Strategi Jitu ala HDCU Atasi Problem Rumah Tidak Layak Huni di Sumsel, ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Pemkab Lahat Bedah 658 Rumah Warga Tak Layak Huni di 2024,Ini Penampakannya
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), H Danan Rachmat SE MSi, saat dibincangi diruang kerjanya.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih layak dan nyaman,” katanya.
Dikatakan, jumlah rumah tak layak huni di OKU Timur sebelumnya mencapai 12.000 unit.
Namun secara bertahap terus berkurang berkat program bedah rumah yang dilakukan setiap tahun.
BACA JUGA:Gencar Entaskan Kemiskinan! Apriyadi Garap 549 Rumah Tak Layak Huni di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Target Rampung Mei 2024! Sumsel Gencarkan Gerakan Bedah 8.391 Rumah Tak Layak Huni
“Proses pengajuan bedah rumah dimulai dari tingkat desa. Warga yang ingin mendapatkan bantuan harus mengajukan proposal melalui pemerintah desa sebelum diteruskan ke Dinas Perkim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain KTP, KK, bukti kepemilikan tanah. Serta bangunan yang sudah ada namun dalam kondisi tidak layak.