Sementara masyarakat yang paling banyak melaporkan dari Kota Palembang, Banyuasin dan Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Gelar Rapat Bersama Stakeholder, Ini Disampaikan Kapolda Sumsel, Yuk Lihat Penjelasannya
BACA JUGA:Gandeng OJK, Kodam II/Swj Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Untung juga menjelaskan, Satuan Tugas Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terdapat 6.055 entitas pinjol ilegal, investigas ilegal 1.196 entitas dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas di Indonesia.
Namun, sambungnya, sampai dengan Oktober 2023, Satugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas di seluruh Indonesia.
Untuk itulah, masyarakat harus memahami ciri-ciri pinjol yang akan dijadikan tempat pinjaman seperti legalitas perusahaan, tidak menawarkan saluran jaringan pribadi saat menawarkan pinjaman.
Selanjutnya, pinjol legal melakukan seleksi sebelum memberikan pinjaman, kemudian bunga transparan dan lain sebagainya.*