PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Masalah pinjol atau pinjaman online di Sumsel ternyata paling banyak dalam aktivitas keuangan ilegal.
Masalah pinjol ilegal ini dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan per November 2023 dalam layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho menyebut hingga November 2023 tercatat ada 1.178 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari sana terbanyak ada pada pinjol ilegal dengan persentase 66,47 persen, kemudian investasi ilegal 30,65 persen dan terakhir soceng 2,89 persen.
BACA JUGA:MANTAP! 5 Penghargaan Ini Diraih Kapolda Sumsel Atas Inovasinya
Untuk pokok permasalahan pinjol ilegal didominasi oleh perilaku petugas penagihan atau debt collector sebanyak 34,55 persen.
Selanjutnya legalitas layanan sebanyak 12,14 persen dan terakhir pembukaan tanpa izin sebanyak 7,89 persen.
“Masyarakat yang paling banyak melaporkan berasal dari Kota Palembang, Muara Enim dan Lahat,” jelas Untung saat menjadi narasumber dalam Ngobrol Santai Bareng Wartawan di Kantor OJK Sumsel dan Babel, Selasa 12 Desember 2023.
Selain pinjol ilegal, layanan konsumen yang diadukan berkaitan dengan investasi ilegal.
BACA JUGA:LDII Sumsel Datangi Polda Sumsel, Ini Pesan Disampaikan Ke Kapolda
BACA JUGA:Peringati Hari Guru, PGRI OKU Timur:Transformasi Guru Wujudkan Indonesia Maju
Dijelaskan Untung, pokok permasalahan yang paling banyak diadukan berkaitan dengan penipuan.
Sementara masyarakat yang paling banyak melaporkan investasi ilegal ini adalah Kota Palembang, OKU Timur, Prabumulih, OKI dan OKU.
Dan terakhir layanan konsumen untuk Soceng yang berkaitan dengan perbankan sebanyak 66,76 persen.