Ini Barang Bukti yang di Amankan Polres Ogan Ilir Saat Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sekonjing

Sabtu 01 Mar 2025 - 21:08 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

Ada juga nama Maladi bin Yahya (45), warga Sukaraja Lama, yang tertangkap sedang mengonsumsi narkoba.

BACA JUGA:Edarkan Narkoba Jenis Sabu, IRT di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Panen Raya Jagung di Ogan Ilir, Upaya Memperkuat Ketahanan Pangan!

Tak hanya menangkap pelaku dan menyita barang bukti, petugas juga membongkar dan membakar tiga pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkoba.

Dalam keterangannya, Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa razia ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami akan terus melakukan razia dan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Pihaknya berharap setelah operasi ini, tidak ada lagi aktivitas peredaran narkoba di Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung Terjadi di Ogan Ilir, Diduga Berlangsung Selama Bertahun-Tahun

BACA JUGA:Tak Terima Ibunya Diselingkuhi, Pemuda di Ogan Ilir Hajar Sang Pebinor

"Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman," tukas AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Sementara itu, Kepala Desa Sekonjing menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Ogan Ilir dalam memberantas narkoba di desanya.

"Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu membersihkan desa kami dari peredaran narkoba. Semoga ke depannya Desa Sekonjing benar-benar bebas dari narkoba," ungkapnya.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.20 WIB ini berjalan aman dan kondusif.

BACA JUGA:Lagi, Tim Patroli Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengguna Jalan di Tol Keramasan

BACA JUGA:UPDATE Oknum Kades Zina di Ogan Ilir Penuhi Panggilan Polisi, Perkara Sudah Digelar dan Masuk Penyidikan

Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus melakukan razia serupa guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kategori :