Tagih Uang Hasil Penjualan, Kakek di Ogan Ilir ini Hajar Pria 46 Tahun yang Berujung di Penjara
Seorang Kakek 61 tahun, warga Dusun II, RT 03, Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan pihak Kepolisian.-wijdankoranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Seorang Kakek bernama Arifin bin Muhammad (61), warga Dusun II, RT 03, Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Ia ditangkap Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir karena menghajar korbannya dengan tangan kosong sehingga mengalami luka-luka dan lembam.
Korbannya adalah Rapik bin Cik Min (46), warga Dusun I, RT 2, Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, kronologis kejadian pada hari Selasa, 02 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Polisi Gandeng Petani Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Sarang Lang Ogan Ilir, Ini Caranya
BACA JUGA:Tim Dokkes Polres Ogan Ilir Pastikan Menu MBG SPPG Ini Bebas Bahan Berbahaya, Siap Didistribusikan
Di TKP di Dusun I Desa tersebut, tersangka memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis mata kanan bawah panjang 0,5 cm lebar 4 cm, luka di hidung bagian atas panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm," ungkap Kapolsek, Selasa 09 Desember 2025.
Dibeberkan AKP Zahirin, motif penganiayaan yang dilakukan tersangka adalah menagih uang hasil penjualan.
"Tersangka menagih hasil penjualan timbangannya yang dijual oleh korban, namun terjadi keributan dan penganiayaan tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Sah! Dicky Syailendra Jabat Pj Sekda Ogan Ilir usai Dilantik Wabup Ardani
Korban tidak terima, dan mengadukan persolaan ini kepihak Polsek Tanjung Raja dan ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
Pada hari Senin, 08 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Team Rajawali Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan tersangka.