Gara-gara Beli BBM Solar Berlebih, 2 Sopir Box Ditangkap, Ini Penjelasannya

Kamis 13 Mar 2025 - 14:45 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 2 sopir box engkel ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Ditangkapnya 2 sopir tersebut terkait penyalahgunaan barcode MyPertamina dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan secara ilegal di Palembang.

"Kita juga mengendus adanya keterlibatan dari petugas SPBU, dimana membiarkan para pelaku ini melakukan pengisian BBM jenis solar lebih dari satu kali," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel (Ditreskrimsus), Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto, Kamis 13 Maret 2025. 

Bahkan aksi ini sudah berjalan selama 3 bulan. Anggotanya menangkap ke-2 sopir tersebut saat melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU.

BACA JUGA:Karo SDM Polda Sumsel Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Nuzulul Quran 1446 H, Apa Hasilnya

BACA JUGA:Sidak Sejumlah Pengecer MinyakKita, Ini Hasil Ditemukan Polda Sumsel Dengan Dinas Perdagangan

SPBUnya sendiri berada di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 11 Maret 2025. 

Aksi mereka sudah berjalan 3 bulan, saat proses pengungkap sudah 2 kali melakukan pengisian BBM jenis solar.

Mereka menggunakan barcode MyPertamina palsu. Menggunakan mobil box engkel bahkan sudah dimodifikasi.

Mengenai adanya keterlibatan pegawai SPBU, ia menuturkan, berdasarkan hasil investigasi awal memang ada keterlibatan dari oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab. 

BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Sumsel Cek and Ricek Ke Pasar Sako Palembang, Bagaimana Hasilnya

BACA JUGA:Tim Puslitbang Polri Datangi Mapolda Sumsel Demi Gelar Penelitian, Tentang Apa?

"Bagaimana modusnya, sejak kapan. Semuanya akan kita melakukan pendalaman," bebernya.

Untuk sopir ini juga melanggar dugaan tindak pidana, yang berbunyi bahwa setiap orang melakukan penyalahgunaan dengan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023.

Kategori :