OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- AR alias R pemuda 28 tahun, warga Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, pemuda ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada Sabtu, 15 Maret 2025, di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Janji Bupati Panca dengan DPRD Ogan Ilir, Kadin Tak Hadir Undangan Rapat DPRD Akan di Non Jobkan
BACA JUGA:Gercep! Polisi Salurkan Bantuan pada Warga Terdampak Banjir di Lubuk Keliat Ogan Ilir
Dimana korban bernama Sapta Wahyu Hidayat (25) sedang bermain di sebuah rental PlayStation di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih KM 32, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Saat itu, pelaku yang baru dikenal korban datang dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban, yakni Honda Revo Fit warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BG-3547-TM.
"Korban meminjamkan motornya karena merasa kenal dengan tersangka dan mengetahui tempat tinggalnya," ungkap Kasat.
Namun, hingga keesokan harinya, motor tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Diduga Guru Silat di Ponpes Ogan Ilir Cabuli Santrinya, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Jelang Berbuka Puasa, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Masyarakat
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.
Tim Resmob Macan OI yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban, STNK, serta dua buah kunci kontak," terangnya.