BPJS Ketengakerjaan Bayarkan Santunan Kepada Ahli Waris Non ASN di Lingkungan Pemkot Palembang

Kamis 27 Mar 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Prima juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa penerima santunan adalah pihak yang berhak.

BACA JUGA:Komitmen Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Kematian untuk 11 Pekerja

BACA JUGA:Informasi Penting! Ini Cara Pengajuan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ia berpesan agar BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa santunan ini diberikan tepat sasaran.

"Peserta yang menerima santunan harus benar-benar tepat sasaran. Harus dipastikan penerima memang benar orang yang berhak," tegasnya.

Selain itu, Wakil Walikota Palembang tersebut menyatakan kesiapan dirinya untuk mendampingi langsung BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan uang santunan kepada ahli waris.

"Saya siap mendampingi secara langsung pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan uang santunan kepada para ahli waris," pungkasnya.

Kategori :