Perpanjang Kartu SIM Online Dengan Aplikasi, Ini Kelas-Kelas Kartu SIM!

Minggu 17 Dec 2023 - 20:02 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Saat ini, pembaruan kartu SIM dapat dilakukan secara online tanpa harus mengajukan perpanjangan SIM langsung ke unit SIM polri atau layanan SIM keliling.

Anda dapat memperbarui kartu SIM Anda secara online di situs resmi polri atau di aplikasi digital Korlantas Polri.

Nantinya, saat membuka situs resmi Polri, Anda tetap diarahkan untuk mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri dan mendaftar di sana.

Diketahui, Polri resmi meluncurkan aplikasi online perpanjangan SIM A dan SIM C atau disebut Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi (SINAR), mulai 13 April 2021.

BACA JUGA:10 Tips Menembus Seleksi SBMPTN, No 7 Harus Dijaga Betul!

BACA JUGA:Siapkan Sejumlah Skema, Ini Kata Kapolri Dalam Antisipasi Kemacetan Saat Libur Nataru

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Play Store untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.

Ini memungkinkan Anda memperbarui kartu SIM Anda secara online tanpa meninggalkan rumah. Anda tinggal menyiapkan persyaratan dan mengisi formulir yang diperlukan.

Sebelum menggunakan metode perpanjangan kartu SIM online, Anda harus mengetahui terlebih dahulu beberapa jenis dan kategori kartu SIM.

Surat Izin Mengemudi mobil dan sepeda motor memang diketahui berbeda, bahkan Surat Izin Mengemudi mobil terbagi lagi menjadi beberapa golongan.

BACA JUGA:Tidak Bisa Masuk! Ini Cara Mengatasi Aplikasi DANA Error

BACA JUGA:Tim Mabes Polri Datang Ke Polda Sumsel, Ini Giat Dilakukan

Jadi, sebelum Anda mengetahui cara memperpanjang kartu SIM secara online, Anda harus mengetahui terlebih dahulu jenis dan kategorinya SIM.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, kartu SIM dan kelasnya dibagi menjadi:

Sim A   

Kategori :