PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ingat Anda yang jadi anggota Polri, perhatikan ucapan Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto ini.
Polri telah menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024.
Sanksi terberatnya adalah anggota Polri akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tentunya, sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara. Nanti kategorinya masuk kategori ringan sedang atau berat. Barulah itu jadi berkas baru sidang nanti. Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kepada wartawan Ahad (17/12/2023) kemarin.
BACA JUGA:Bagikan Buku Saku Netralitas Ini, Dandim 0429/Lamtim Wujudkan Netralitas Pemilu
Menurut Agus tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024.
Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak yang berkompeten sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif dan tentu saja menyeluruh.
"Kemudian setelah klarifikasi itu kita misalnya ditemukan pelanggaran. Maka akan dibikinkan LP di Propam, kemudian dibuat LP dan barulah dilakukan penindakan," jelas Agus.
Selain itu, Agusjuga menjelaskan masa penanganan dugaan pelanggaran kode etik terkait netralitas polisi di Pemilu tersebut.
Agus menegaskan, Polri berkomitmen untuk mengusut laporan secara cepat.
"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu. Kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini," sambung dia.
Untuk diketahui, pihak Polri sudah mengeluarkan pedoman perilaku netralitas dalam tahapan Pemilu 2024.
Anggota Polri diminta mempedomani aturan tersebut, termasuk soal konten di media sosial.
BACA JUGA:Netralitas Polri-TNI, Kapolda Jateng Minta Masyarakat Tak Ragukan Hal Ini