"Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu. UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri. Itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Agus.
Agus menjelaskan salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut yaitu larangan berfoto dengan pasangan calon yang berpotensi mengganggu netralitas Polri.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang berkomentar apapunterhadap foto pasangan calon di media sosial.
"Foto bersama paslon dilarang. Dilarang pula foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Juga mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, media sosial, itu salah satunya," kata Agus.
BACA JUGA:Harga Mati, Kapolres Prabumulih: Tahun Politik Wajib Netralitas
Ia juga menegaskan termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh.
Lewat media sosial, personel Divisi Propam bersama content creator dari Polri yaitu Pak Bhabin juga sudah memberikan penjelasan lewat video tentang netralitas polisi.
Salah satu video bercerita tentang istri seorang polisi yang diperbolehkan mencalonkan diri di Pemilu. Namun sang suami yang berstatus polisi tetap harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu ada juga video yang menjelaskan mengenai pose foto anggota Polri.
BACA JUGA:Jamin Netralitas di Pemilu 2024, Polri Sebar Surat Telegram Ke Jajaran
Jajaran personel Polri tidak diperbolehkan pose mengangkat jari yang berpotensi dituduh berpihak ke salah satu calon. Pose foto anggota Polri yang diperbolehkan yaitu pose salam presisi, salam komando, dan salam namaste.
Selain itu, Agus juga menjelaskan mengenai aturan keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024. Agus mengatakan polisi tetap tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis meskipun ada keluarganya yang mencalonkan diri di Pemilu. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.
"Di situ ada aturan bahwa polisi tidak boleh terlibat kegiatan praktis, oleh karena itu ada rambu-rambu yang kita berikan kepada mereka. Di Aceh misalnya ada di Polsek, keluarga ini, dari Polres, dari Propamnya sana sudah mengawasi. Sehingga polisi digunakan alat untuk itu, apalagi menggunakan fasilitas seorang komandan. Kapolsek misalnya memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti, mengawal," ujar Agus.
Kapolres Pagarakam juga sudah meneruskan instruksi ini ke bawahannya.AKBP Erwin Irawan menkankan agar anggotanya senantiasa menjaga netralitas Polri ini.
“Saya juga menyampaikan hal ini di depan masyarakat. Ini guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian,” ujar dia. *