Dari jumlah tersebut, ada 349 kasus yang terkofirmasi kemarin di mana 86 di antaranya sembuh dan 1 orang meninggal dunia.
Peningkatan kasus penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 ini terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Adapun kasus kali ini didominasi oleh subvarian EG.5.
Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.
Seiring melonjaknya kasus Covid-19, Kemenkes menyampaikan anjuran baru.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Hal ini merupakan bagian dari upaya guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (nataru).
BACA JUGA:Hindari, Jangan Kompromi dengan Zat Satu Ini, Kesehatan Anda Taruhannya!
Apalagi, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Maka itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, masyarakat diimbau segera melengkapi dosis vaksin Covid-19 sebagaimana dianjurkan.
“Segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti di puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda-tunda,” ujarnya.
BACA JUGA: 9 Manfaat Menangis Bagi Kesehatan, Jangan Takut Dianggap Lemah Ya
Sedangkan bagi mereka yang belum pernah divaksin Covid-19 diimbau untuk dapat segera disuntik vaksin Covid-19.