PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Meledaknya kasus Covid-19 di Indonesia, menyusul beredarnya unggahan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang kewajiban penggunaan masker.
Unggahan ini tersebar di media sosial (medsos) instagramnya dnegan akun @kemenkes RI, selain itu di WhatsApp, facebook dan lainnya.
Sehingga hal ini menimbulkan pernyataan dari para warganet, apakah penerapan penggunaan masker ini akan sama seperti pandemi Covid-19 dua tiga tahun lalu.
Kemenkes pun memberikan klarifikasi mengenai kabar tersebut.
Informasi terkait ungngahan kewajiban penggunaan masker dipastikan tidak benar alias hoax.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kemenkes menegaskan tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker tersebut meski saat ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak.
“Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker,” tulis Kemenkes dikutip Senin 18 Desember 2023.
Namun, unggahan Kemenkes RI di medsos ini berupa imbauan masyarakat menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.
BACA JUGA:Telah Dilarang Dunia! Bahaya Atap Asbes Untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya
“Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster,” saran Kemenkes.
Seperti diberitakan, kasus Covid-19 kembali meledak di sejumlah negara.
Termasuk di Indonesia dan beberapa negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Data Kemenkes, tercatat ada 1.983 kasus Covid-19 yang ditemukan hingga Sabtu 16 Desember 2023.
BACA JUGA:Tips Jaga Kesehatan Hadapi Buruknya Kualitas Udara di Palembang