Dari 21 pemuda, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sajam jenis celurit hingga kayu yang ujungnya diberi paku untuk senjata tawuran.
BACA JUGA:Kasat Reskrim Dapat Promosi Jabatan Baru, Ini Kata Kabag SDM Polres Prabumulih
BACA JUGA:Siapkan Langkah Pengamanan Dalam Nataru, Begini Keterangan Kabag Ops Korlantas Polri
"Kita sudah menetapkan satu orang tersangka dari 21 pemuda yang kita amankan, karena terbukti adanya penguasaan sajam sesuai dengan UU Darurat tahun 1951,” jelasnya.
Untuk 14 anak dibawah umur akan mendapatkan rehabilitas bersama Dinas Sosial. Dan lima lainnya masuk kategori dewasa akan dilakukan pembinaan secara internal.
"Untuk lima orang yang termasuk kategori dewasa, kita lakukan pembinaan secara Internal kepolisian. Dengan kelimanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali," terangnya.
Di Palembang sendiri, lanjut Kombes Pol Harryo, bahwa aksi tawuran sudah sering terjadi sehingga pihaknya harapkan dengan adanya rilis ini akan memberikan efek jera.
BACA JUGA:Penegakan Hukum Objek Vital Nasional, Polda Sumsel Tandatangani Kerjasama Dengan SKK Migas
BACA JUGA:Polres Akan Kawal Seluruh Kegiatan Kampanye, Siapkan Cooling System untuk Pemilu Damai
"Kita rilis pengungkapan aksi tawuran dengan menghadirkan para pemudanya ini, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada kaum muda yang hobi tawuran," paparnya.
Ia mengimbau kepada pemuda di Palembang untuk berpikir ulang yang memiliki hobi tawuran karena pasti akan ada dampak maupun resiko yang akan ditimbulkan.
"Sekali lagi kita ingatkan bahwa akan kita lakukan tindakan tegas bagi pemuda yang kedapatan melakukan aksi tawuran, bahkan bila ada unsur pidananya kita tidak segan-segan mempidanakannya," tandasnya.*