Atas Informasi Masyarakat, Penyalahguna Narkotika Kembali Ditangkap

Kamis 08 May 2025 - 19:51 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku, ditunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamina. 

BACA JUGA:Fokus Sajam, Narkoba dan Lalin, Polres Pagaralam Intensifkan Razia Skala Besar

BACA JUGA:Polres Pagaralam Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan temuan tersebutlah kemudian pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pagaralam terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Polres Pagaralam melalui Satuan Reserse Narkoba sekali lagi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Penginapan Mimi yang berlokasi di Jalan Kombes H. Umar, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu Nopriansyah (25) warga Lahat dan Nurayu (19) warga Pagar Alam Selatan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan uji urine yang dilakukan.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Kembali Giatkan Patroli Skala Besar

BACA JUGA:Rangkaian Hari Paskah Aman dan Terkendali, Polres Pagaralam Siaga di Seluruh Gereja

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu, alat hisap, dan dua unit handphone milik pelaku. Seluruh barang bukti ditemukan di kantong jaket pelaku saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Pagar Alam. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, rencana tindak lanjut akan dilakukan dengan koordinasi bersama BNN Kota Pagar Alam untuk proses asesmen lanjutan.

 

Kategori :