Bahwa setelah bertemu dengan istrinya, sekira pukul 09.30 WIB, tersangka Mus Mulyadi bin Salim kembali menemui Nur Muhammad yang masih menunggu di depan Kantor Camat Baturaja Timur.
Dan tersangka Mus Mulyadi Bin Salim sepakat untuk membeli Handphone tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.
Dan tanpa kelengkapan apapun sebesar Rp500.000, kepada Nur Muhammad tanpa mengetahui bahwa Handphone tersebut adalah barang curian yang dilakukan oleh Nur Muhammad.
BACA JUGA:Ada Penghentian Perkara Secara RJ di Kejari OKU, Kasus Apa?
BACA JUGA:Kejari OKU Gelar Rapat Koordinasi, Apa Tujuannya
Sementara itu Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H M.H menjelaskan pembebasan tersangka dilakukan setelah mencermati, bahwa tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.
Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dengan korban sudah terjadi perdamaian dan untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh sdr. Nur Muhammad tetap dilakukan penuntutan secara terpisah.
"Antara tersangka juga sudah ada kesepakatan damai dengan pihak korban, dan Mulyadi merupakan tulang punggung keluarga yang berprofesi sebagai tukang ojek," terangnya.
Apalagi uang yang buat beli Handphone curian juga hasil dari mengojek yang tentu pas pasan tetapi demi membahagiakan anaknya untuk keperluan belajar.
BACA JUGA:Luar Biasa! Kejari OKU MoU Dengan Perumdam Tirta Raja, Dalam Hal Apa
BACA JUGA:Kejari OKU Gelar Penerangan Hukum Ke Kepala SMP Se-Kabupaten di Wilayahnya, Apa Temanya
Mulyadi tetap mengusahakannya, disinilah kami mengedepankan unsur kemanusiaan dengan cara restorative justice.
Pada saat pembebasan, kepada tersangka Mulyadi, Kajari OKU meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Sebab, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntutannya dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama.
"Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice melihat keadaan rumah tangga tersangka dan berdasarkan hati nurani, selain itu korban juga memaafkan tersangka," terangnya.
BACA JUGA:Wah! Ada Kajati Sumsel di Kejari OKU, Ada Apa