"Tidak lama setelah video viral di Medsos, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan dari korban," terangnya.
BACA JUGA:Manfaatkan Momentum Hari Bela Negara Ke-75, Wakapolda Sumsel Berikan Pesan Ini Ke Personel
BACA JUGA:Wakapolres Ini Bacakan Amanat Presiden RI di Upacara Bela Negara ke-75
Hingga akhirnya berhasil mendapatkan identitas dari tersangka. Selanjutnya, Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dengan dibantu Propam Polda Sumsel langsung ke kediaman tersangka dan mengamankannya yang pada saat itu tersangka berada dalam rumah.
Setelah itu, oknum polisi tadi lantas dibawa ke Propam Polda Sumsel. Terkait dengan tindakan pengancaman oleh tersangka tersebut.
Pihaknya juga berdasar bukti yang ada seperti rekaman video serta senjata yang merupakan dongkrak dengan ujung tajam.
BACA JUGA:Wakapolres Ini Bacakan Amanat Presiden RI di Upacara Bela Negara ke-75
BACA JUGA:Terlibat Aksi Tawuran, Begini Tindakan Diambil Polrestabes Palembang Terhadap 21 Pelaku
Karena itu, untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Adapun untuk plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku, diakui Harryo, bulan peruntukannya mobil Toyota Alphard tersebut.
Adapun untuk keberadaan pelaku di Kota Palembang, padahal yang bersangkutan ini bertugas di Polres Banyuasin, pihaknya juga akan fokus pada tindak pidananya saja.
Dan untuk keberadaan tersangka berada di Kota Palembang apakah dalam rangka tugasnya atau bukan menjadi kewenangan Propam Polda Sumsel.
"Kita fokus ke pidananya saja, kalau indisipliner dikembalikan pada Propam Polda Sumsel. Setelah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Palembang yang terkait tindak pidana," bebernya.
Kemudian akan dikembalikan ke Propam Polda Sumsel. Bahkan tersangka ini juga akan ditahan di Propam Polda Sumsel. Sedangkan untuk dugaan pidana lain yang melibatkan tersangka.