Terlibat Aksi Tawuran, Begini Tindakan Diambil Polrestabes Palembang Terhadap 21 Pelaku

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan sajam yang diamankan dari aksi tawuran yang terjadi di Taman Lambidaro, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin 18 Desember 2023.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang memastikan bakal melakukan tindakan tegas kepada para pelaku tawuran. 

Seperti apa yang menimpa 21 pemuda di Palembang, yang diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang akibat melakukan aksi tawuran. 

"Kita amankan 21 pemuda yang terlibat aksi tawuran yang terjadi di Jalan Radial, tepatnya di Taman Lambidaro, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Ahad 17 Desember 2023, sekira pukul 04.00 WIB," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin 18 Desember 2023.

Ia menjelaskan, bahwa dari 21 pemuda yang diamankan 14 diantaranya merupakan anak dibawah umur.

BACA JUGA:Jadi Saksi Penandatangan Fakta Integritas, Kapolda Sumsel Beri Pesan Ini ke Kapolres dan Kapolrestabes

BACA JUGA:PENTING! Personel Polda Sumsel Wajib Jaga Satu Hal Ini Dalam Melaksanakan Pengawalan Pemilu

"Ada 14 remaja yang umurnya masih di bawah umur, sedangkan 6 lainnya sudah dewasa," katanya. 

Ke-21 pemuda ini melakukan aksi tawuran yang menjuru kd penganiayaan hingga bahkan adanya penguasaan senjata tajam (sajam). 

"Jadi mereka ini melakukan aksi tawuran, dan juga ada didapatkan dari mereka membawa sajam saat melakukan aksi tawuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya. 

Ia menuturkan, bahwa peristiwa tawuran ini telah terjadi tiga hari atau empat hari sebelum terjadinya indikasi tawuran. Hingga puncaknya terjadi pada Ahad 17 Desember 2023.

BACA JUGA:Anggota Polri Diingatkan Lagi Menjaga Netralitas, Awas Ada Sanksinya Lho

BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Satgas Polri Dalam Pengamanan Nataru, Kadiv Humas Tekankan Beberapa Hal Ini

"Sehingga kita mengambil langkah tegas, dengan mengamankan para remaja ini dan melakukan proses hukum bagi pemuda yang terbukti melanggar hukum," terang Kombes Pol Harryo. 

Untuk modus aksi tawuran yang dilakukan para pemuda ini, dengan menggunakan media sosial (medsos) untuk mengundang dan melakukan aksi tawuran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan