Sementara itu, perwakilan dari pihak CV PL yang merupakan pihak pembebasan lahan, Eki, akan menyampaikan hal permasalahan tersebut kepihak manajemen.
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5 N 2025, Mobil Listrik Bertenaga 650 Horsepower yang Responsif
BACA JUGA:10 Warna Cat Rumah Terpopuler 2025 yang Pas Banget untuk Rumah Minimalis
"Kita akan sampaikan dulu hak ini kepada pihak manajemen,"kata Eki.
Dugaan penyerobotan lahan ini berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi pihak yang menguasai tanah tanpa hak.
Dan tentunya pemilik lahan menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan siap bermediasi dengan pihak perusahaan