Sssttt! PT BBA Diduga Serobot Lahan Milik Warga
SEROBOT LAHAN : Tampak kuasa hukum dan pemilik lahan memasang plang, yang diduga diserobot pihak perusahaan PT BBA-Bernat/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Diduga Lahannya Diserobot Perusahaan, Pemilik Lahan Pasang Plang Pemberitahuan dan Tetap Tempuh Jalur Hukum
Diduga lahannya di serobot oleh perusahaan batu bara yang kali ini dilakukan oleh PT Bukit Bara Alam (BBA)
Akhirnya, pemilik lahan Jumawi didampingi kuasa hukumnya, Walius Putrawan SH memasang plang dilahan seluas lebih kurang 3 hektar yang merupakan lahan miliknya.
Pemasangan plang banner pemberitahuan tersebut dilakukan pemilik lahan Jumawi sebagai bentuk protes kepada pihak perusahaan yang secara diam-diam menyerobot lahan milik Jumawi yang berada di wilayah Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Selasa 20 Mei 2025.
BACA JUGA:PT BBA Diduga Serobot Lahan Warga, Pemilik Lahan Lapor Polisi dan Tuntut Ganti Rugi, Ini Buktinya
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Apakah Ada Tersangka Baru? Ini Jawab Kejari Ogan Ilir
Dalam pemasangan plang yang dilukan pemilik lahan, Jumawi. Juga dihadiri oleh perwakilan PT BBA serta turut datang dari CV Tanah Persada Lahat (CVPL) yang diduga sebagai pihak pembebasan lahan.
Jumawi didampingi kuasa hukum Walius Putrawan SH menegaskan bahwa pemasangan plang ini sebagai langkah dari pemilik lahan yang mengklaim bahwa lahan yang berada diatas tanah seluas lebih kurang 3 hektar itu adalah milik Jumawi.
"Kami lakukan upaya ini sebagai langkah untuk meminta hak kami sebagai pemilik lahan yang sebenarnya.
Dimana secara diam-diam, lahan milik pak Jumawi di serobot oleh perusahaan tanpa adanya pemberitahuan atas pembebasan yang sah ke pemilik lahan,"kata kuasa hukum Walius Putrawan SH.
BACA JUGA:Arsitektur Anti Ambyar! Ini 7 Tips Membangun Rumah Tahan Gempa, Dijamin Tidur Auto Nyenyak
BACA JUGA:Tren 2025, 5 Tips Mudah Bangun Rumah di Kampung yang Sederhana dan Mewah Bisa Dicoba
Tak hanya itu saja, Walius Putrawan mengatakan bahwa penguasaan lahan yang dilakukan oleh pemilik lahan Jumawi sudah memiliki surat atau seperadik tanah yang telah disahkan dan sudah diurus sejak tahun 2011 yang lalu.
"Tadi waktu kami memasang plang pengumuman Baner atas pemberitahuan lahan milik Jumawi yang di duga di Serobot oleh pihak perusahaan, akhirnya pihak CV PL yang merupakan diduga pihak pembebasan lahan datang ke kita, dan mereka akan menyampaikan hal tersebut ke pihak manajemen serta akan melakukan jalur hukum pula,"ucap Walius.