Sementara itu, Kasi Inteldakkim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Machmudi menjelaskan dalam pengawasan orang asing melalui Timpora ini.
BACA JUGA:Menteri Agus: Imigrasi Sederhanakan Seremoni, Fokus ke Program-Program Penting
BACA JUGA:Kembali Imigrasi Palembang Layani Paspor Simpatik di Akhir Pekan, Ini Lokasinya
Yang terdiri dari berbagai instansi dari lintas sektor mulai pegawai imigrasi, TNI-Polri, BIN, BAIS, Pemda setempat dan unsur terkait lain tersebut termasuk yang ada di Palembang ini.
Hingga saat ini masih ada kendala yang dihadapi tim di lapangan. Terutama yang berkenaan dengan luas wilayah yang sulit dijangkau jua personel yang terbatas.
Di samping itu juga, kata Machmudi kesadaran masyarakat untuk melaporkan keberadaan dan aktifitas WNA di wilayahnya serta disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kita membuka layanan online 24 jam bagi masyarakat yang akan laporkan keberadaan dan aktifitas WNA di sekitarnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke-75, Ini Acara Diselenggarakan Imigrasi Palembang, Apakah Itu?
BACA JUGA:Kepala Imigrasi Datangi Makodim Palembang, Ini Penyambutan Dilakukan Dandim
Dengan langsung menghubungi ke nomor call center di 0851-6770-6681. "Laporan tersebut akan segera kita tindaklanjuti dan pelapor ini akan kita lindungi," tandasnya.