Di Kabupaten Muratara ada 652 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan rincian 650 TPS reguler, 2 TPS di lapas.
Dengan jumlah KPPS 4562 orang.
Setiap satu TPS berjumlah 7 orang. Terdiri dari satu Ketua dan 6 orang anggota.
BACA JUGA:Pelamar KPPS Di Muratara Diprediksi Membeludak, Penasaran Ini Besaran Gajinya
Bagi individu orang atau masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS wajib memenuhi persyaratan.
Secara umum persyaratan umur 17 minimal dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi pengurus aktif partai politik.
Secara umum persyaratan tidak rumit dan gampang di carikan.
Selain berkas administrasi, para calon KPPS wajib memenuhi tes kesehatan.
BACA JUGA:Ini Syarat Dan Tanggal Rekrutmen OKU Timur 15.260 KPPS Untuk Pemilu 2024
Tes kesehatan, setiap PPS berkerjasama dengan pihak Puskesmas masing masing Puskesmas.
Ketua KPU Muratara Agus Maryanto menjelaskan pesta demokrasi masih 70 hari lagi maka perekrutan KPPS tak lama lagi.
"Menjelang 70 hari lagi kita akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu tahun 2024, persiapan penerimaan dilakukan diantaranya sosialisasi terhadap PPS. Agar penerimaan susuai dengan aturan,"kata Agus.
Sosialisasi atau menginformasikan lebih awal tentang pembentukan KPPS di tingkat TPS.
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Dan Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Muratara
Bagi yang berminat melamar menjadi anggota KPPS bisa melengkapi berkas :