JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya langkah konkret dalam penertiban kendaraan overdimensi dan overload.
Yang selama ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Penertiban overdimensi ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak Undang-Undang Lalu Lintas disahkan pada 2009, upaya menyeluruh belum berjalan secara komprehensif.
"Maka dari itu, Korlantas Polri bersama seluruh pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga, pakar transportasi, dan akademisi saat ini tengah merumuskan strategi penertiban yang terintegrasi,” ujar Irjen Pol Agus.
BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Bandar Narkoboy di Ogan Ilir, Barang Bukti 4 Kg Sabu dan 3000 Butir Ineks
Menurutnya, kendaraan overdimensi dan overload menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan fatal di jalan raya, selain juga berdampak pada percepatan kerusakan jalan nasional dan daerah.
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan soal teknis, melainkan soal komitmen seluruh pihak, termasuk negara.
“Negara harus hadir. Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi. Tahun 2024 saja, tercatat sebanyak 26.800 orang meninggal dunia. Jika salah satu penyebabnya adalah kendaraan overdimensi dan overload, tentu harus segera kita tertibkan,” katanya.
Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut pentingnya pendekatan multi-sektoral dalam penanganan kendaraan overdimensi dan overload.
BACA JUGA:Inilah Wujud Kepedulian Polda Sumsel Menurut Kabid Humas
BACA JUGA:Ratusan Warga Shalat Idul Adha di Masjid Al-Aman, Ada Sosok Kapolda Sumsel, Ini Wajahnya
Aspek logistik, transportasi, hingga ekonomi perlu diperhatikan, tetapi keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama.
“Nyawa lebih penting. Karena itu, penertiban dilakukan secara bertahap—dimulai dari sosialisasi, peringatan, normalisasi kendaraan, hingga penegakan hukum,” tambah Kakorlantas.
Dalam rentang waktu 1 hingga 30 Juni 2025, jajaran kepolisian lalu lintas bersama dinas perhubungan daerah telah melakukan pendataan kendaraan yang diduga melanggar dimensi dan beban angkut.