Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP, Letkol Arh Agus Prijambodo S Sos MIP menjelaskan bahwa pada saat Pos Gabma Bakelalan yang dipimpin oleh Pratu Diksan.
BACA JUGA:Sidak Pasar dan Pasar Murah, Tekan Laju Inflasi dan Kenaikan Harga di Tahun Baru
BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung Kodim 0420/Sarko Apel Siaga Bencana
Beserta 4 orang TDM (Tentara Diraja Malaysia) melaksanakan pengecekan di PLB (Pos Lintas Batas) Indonesia-Malaysia.
Berhasil menemukan rokok yang disembuyikan di kursi samping supir dan sebagian rokok disembuyikan di bak belakang mobil.
Rokok tersebut dibawa oleh masyarakat Malaysia berinisial (A) dengan menggunakan Mobil jenis Hilux pada Kamis 7 Desember 2023 dari Malaysia menuju ke Indonesia melalui Jalur Perlintasan Pos Gabma Bakelalan.
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP juga menjelaskan bahwa kejadian diawali saat anggota Satgas yakni Pratu Diksan dan Pratu Putra yang sedang bertugas pada saat itu.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Satgas Yonif 200/BN Ajak Masyarakat Bersihkan Halaman Gereja
BACA JUGA: Menteri Pertanian RI Kunker Di Wilayah Korem 043/Gatam
Melihat mobil Hilux yang melintas dikendarai oleh warga Malaysia berinisial A membawa barang-barang yang penuh di dalam mobil yang diletakkan di depan samping sopir.
Sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan oleh anggota satgas, alhasil setelah diperiksa ditemukan Rokok ilegal dari Malaysia.
Ia memastikan bakal melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk upaya peredaran hingga penyelundupan Barang-barang ilegal.
"Kita akan tindak tegas terhadap segala bentuk upaya peredaran, penyelundupan Barang-barang ilegal yang tidak memiliki ijin cukai sesuai aturan pemerintah." aku Letkol Arh Agus Prijambodo.
BACA JUGA:Waw! Ada Tradisi Penerimaan Perwira Baru di Korem 043/Gatam, Yuk Lihat
BACA JUGA:Puncak Hari Juang Infanteri, Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Gerak Jalan Peleton Beranting YWPJ
Saat ini pihak Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan untuk proses penanganan selanjutnya, diserahkan kepada pihak yang berwenang.*