LAHAT, KORANPALPRES.COM - Dana desa (DD) tahap 1 tahun anggaran (TA) 2025, membutuhkan biaya mencapai Rp 368.419.000 rupanya Pemerintah Desa (Pemdes) Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat dibangunkan Gedung Kemasyaratan.
"Untuk ukurannya sendiri 20x20 meter persegi dengan tinggi 6 meter, yang sejauh ini masih Dalam proses pengumpulan bahan material terlebih dahulu," sebut Kepala Desa (Kades), Sodikin, Kamis 19 Juni 2025.
Nantinya, sambung dia, apabila gedung tersebut 100 persen selesai akan diperuntukkan, sebagai kegiatan posyandu, pemerintahan dan lain sebagainya.
"Bahkan bisa digunakan sebagai tempat penyelenggaraan hajatan pernikahan, tentu saja kami mempermudah masyarakat menikmati fasilitas umum bersumber dari dana desa," imbau dirinya.
BACA JUGA:Xiaomi YU7 Mulai Produksi, Pengiriman Dijadwalkan Juli 2025
Termasuk juga, terhadap laporan pajak, administrasi penggunaan dana desa agar kiranya kepada tim monev dapat mengajari perangkat desa.
"Kalaupun ada temuan pastinya hal tersebut segera kami perbaiki, dan dana desa yang sesuai peruntukannya tercantum pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)," sebutnya.
Nah, tidak hanya akses infrastruktur semata didalam menunjang kesejahteraan rakyat, non fisik pun secara rutin terus dijalankan sehingga nantinya dapat dinikmati sepenuhnya.
"Baik posyandu, imunisasi, honororium serta pemberian bantuan pun dengan kegiatan sosial lainnya, memang kita lakukan sesuai APBDes dan RAB," sampai Sodikin.
BACA JUGA:Chery Segera Rilis Sedan Hybrid Fulwin A9L Secara Global, Daya Jelajah Hingga 2.000 Km
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Neta V-II, Mobil Listrik Stylish dengan Harga Ramah Kantong
Senada, Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE menerangkan, secara administrasi maupun fisik dengan melihat langsung ke lapangan, semunya pekerjaan memenuhi RAB dan memang berada ditengah-tengah masyarakat.
"Disinilah bentuk pengawasan terhadap kinerja dari tiap-tiap pemdes, sehingga anggaran dari pemerintah pusat tepat sasaran," urai dia.
Dirinya mengemukakan, kades untuk tidak berbuat macam-macam merugikan keuangan negara, apa yang telah disusun pada APBDes wajib dijalankan sehingga tidak ada temuan.