Dalam melaksanakan tugas, dengan dasar itulah Provos berkewajiban untuk melaksanakan pengecekan kehadiran personel Polda Sumsel.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Sumsel Cup 2025, Ini Kelas yang Dipertandingkan
Khususnya pada saat pelaksanaan kegiatan apel pagi dan kegiatan Apel operasi lainnya khususnya pada hari kerja mulai Senin sampai dengan Jumat.
Dengan adanya kegiatan pengecekan kehadiran personel Polda Sumsel tersebut bertujuan guna menegakkan kedisiplinan anggota Polri di Polda Sumsel.
Termasuk alat kelengkapan Ranmor baik Surat menyurat SIM,KTA STNK lainnya kegiatan dimonitoring Paur Gakkum Subdit Provost bidpropam Polda Sumsel AKP Taufik Reza.
Sebagaimana yang disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri, SIK, CPHR mengatakan, bahwa semua anggota Polri wajib hukumnya untuk melaksanakan apel pagi dan siang, sesuai ketentuan yang berpedoman pada peraturan Polri.
Yang di atur dalam PPRI (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor: 14 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
PPRI Nomor : 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anngota Polri.
Dengan dasar tersebut, maka personel Provos ditugaskan untuk melaksanakan pengecekan kehadiran personel Polda Sumsel setiap hari kerja, di awali dengan apel pagi dan di kegiatan pelaksanaan apel operasi lainnya yang di laksanakan di halaman atau kawasan Mapolda Sumsel.
Bilamana saat pengecekan kehadiran tersebut ada personel yang tidak masuk kerja alasan harus jelas, bilamana tidak ada maka di catatan absen di tulis tanpa keterangan dengan adanya keterangan hal tersebut dapat di ketahui anggota yang sering tidak masuk kerja.
BACA JUGA:Penuh Dengan Antuasis dan Kemeriahan, Kegiatan Ini Digelar Polda Sumsel, Apakah Itu?
BACA JUGA:Merakyat dan Humanis, Kapolda Sumsel Gagas Turnamen Gaple di Hari Bhayangkara ke-79
Berarti telah melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Polri. Provos berkewajiban untuk melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Dalam hal ini kami tidak pandang bulu bilamana ada anggota Polda Sumsel yang melakukan Pelanggaran Pidana maupun Disiplin Polri harus di tindak sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Polri,” tandas Alumni Akpol 97.