Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Restorative Justice di 2 Kejari Ini

Rabu 25 Jun 2025 - 12:08 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Oleh karena itu, kata dia, pembaruan KUHAP mendesak dilakukan agar sistem peradilan pidana di Indonesia makin terpadu, progresif, dan berorientasi pada perlindungan HAM.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Hadir di Kantor Camat Sukarami, Giat Apa?

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya

Menurut Jaksa Agung RI, pembentukan RUU KUHAP harus memenuhi prinsip partisipasi bermakna yang meliputi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau tanggapan.***

Kategori :