PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan atau Sekda Sumsel Edward Candra menghadiri Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel pada Jumat 11 Juli 2025.
Pertemuan ini membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Tiga Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Raperda tentang Riset dan Inovasi, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025–2029.
BACA JUGA:Rapat Paripurna XV DPRD Sumsel, ini Masukan Penting dari Banggar untuk Gubernur Herman Deru
BACA JUGA:DPRD Sumsel Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemprov Sumsel Kembali Raih Opini WTP
Dalam forum tersebut, Sekda Edward Candra menyimak secara saksama pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel.
Masing-masing fraksi menyampaikan dukungan, kritik, serta masukan substansial terhadap isi dan implementasi dari ketiga Raperda.
Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya At Thahirah Putri Lestari menyampaikan bahwa Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus benar-benar berpihak pada kelompok rentan.
Ia menitikberatkan pentingnya keberpihakan pemerintah dalam mengedepankan keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
BACA JUGA:DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Peringati Hari Jadi ke-79 Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Sinyal Kuat untuk Bersinergi! Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
“Sangat konsen terhadap isu perempuan dan anak, Fraksi Partai Golkar berharap Perda ini harus responsif, implementatif, dan tegas dalam membela hak-hak mereka,” cetus At Thahirah.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem yang diwakili Alfrenzi Panggarbesi menyampaikan dukungan penuh terhadap ketiga Raperda.
Ojik, demikian sapaan akrabnya, mendorong agar peraturan tersebut segera ditetapkan menjadi Perda dan dapat disosialisasikan ke masyarakat.