"Untuk keterangan tersangka baru satu kali melakukan aksi pemalakan dan didasari kebutuhan ekonomi," tambahnya.
BACA JUGA:Amankan Perayaan Nataru di Kota Palembang, Polrestabes Palembang Didirikan Pos Ini, Yuk Lihat!
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 bulan penjara. "Tersangka terancam hukuman 9 bulan penjara atas ulahnya itu," tutupnya.
Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu buah pecahan plastik bekas bodi sepeda motor warna hitam, serta dua buah potongan plastik warna putih bentuk persegi.
Sementara itu, tersangka April mengaku ini merupakan aksi pemalakan pertama kalinya yang dilakukannya. "Saya baru satu kali melakukan aksi pemalakan," akunya.
Ia menerangkan, bahwa aksi pemalakan yang dilakukannya tidak sendirian melainkan bersama dua rekannya. "Kami melakukan aksi pemalakan dengan lokasi berbeda-beda," ungkapnya.
BACA JUGA:Tips Menikmati Libur Nataru Dengan Nyaman, Aman dan Selamat Ala Polri
Sedangkan untuk uang yang diperoleh dari hasil pemalakan digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Waktu aksi yang saya lakukan uang yang saya dapatkan Rp2.000," tandasnya.*