PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemkot Prabumulih kembali gelar sidang TPTGR di ruang rapat Inspektorat dihadiri pihak ketiga di lingkungannya.
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) diketuai Pj Sekda Prabumulih, Drs Aris Priadi SH MSi dan Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan, SH MM selaku Wakil Ketua Majelis Sidang beranggota Majelis Sidang terdiri dari Assisten III Setda Drs Amilton, Sekretaris BKPSDM Hairudin SAg dan Sekretaris BPKAD M Radius SE Ak.
“Seluruh kerugian daerah hasil temuan BPK RI, harus dikembalikan paling lambat sampai 30 Desember 2023,” Ungkap Pj Sekda, Drs Aris Priadi SH MSi.
Kata dia, pelaksanaan Sidang TPTGR adalah amanat Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang pemulihan keuangan negara dan PP 38 tahun 2016 tentang proses tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah berdasarkan temuan BPK RI atau Inspektorat.
BACA JUGA:Seluruh Kades di Prabumulih Mendadak Dites Urine, Hasilnya Mengejutkan
Apabila kerugian daerah hingga 30 Desember 2023 tidak juga dikembalikan pihak ketiga.
"Maka Inspektorat Daerah Prabumulih selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Prabumulih akan menyerahkan persoalan temuan BPK RI tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) supaya persoalannya diselesaikan secara hukum,” jelasnya.
Karenanya, ia mengimbau agar pihak ketiga masih ada temuan BPK RI agar segera dikembalikan hingga batas waktu ditentukan hingga tidak berurusan bersama APH.
“Mumpung masih ada batas waktu, segera kembalikan temuan kerugian daerah tersebut. Agar tidak diproses APH,” tegasnya beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Ratusan Personel Amankan Perayaan Natal dan Kondisi Gereja Kondusif, Ini Kata Bupati OKU Timur
Turut hadir Kasi Kejari Prabumulih Datun Hendra Mubarok SH, Kepala UKPBJ Prabumulih Sasmita SKM dan Perwakilan dari Dinas PUPR Prabumulih serta BPKAD Prabumulih. *