OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Gerak cepat Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Tempat Kejadian Perkaranya di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 11 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mendatangi Mapolsek Tanjung Batu dan menginformasikan adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso memimpin langsung operasi bersama PS Kanit Reskrim Aipda Mansyur, Kanit Propam Aipda Ujang Syafrulah, S.H., dan anggota Reskrim lainnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pengedar Narkoboy di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Amankan Pelaku dan 10 Paket Sabu
BACA JUGA:Polisi Amankan DPO Tindak Pidana Narkoboy di Ogan Ilir, Buron Sejak Februari 2025
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu.
Tim langsung melakukan penyergapan, namun sebagian pelaku berhasil melarikan diri.
Polisi berhasil mengamankan pasangan suami istri atau pasutri, yakni DR (28) dan SVW (22), warga Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan DR. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Narkoboy di Tanjung Batu Ogan Ilir, Ini Tampang Pelaku dan Barang-Buktinya
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso menegaskan pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang cepat memberikan informasi.
"Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara warga dan kepolisian," ungkap Kapolsek Tanjung Batu, Rabu 13 Agustus 2025.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.