Wah! Polda Sumsel Gelar Bimbingan Khusus PNS Polri, Begini Penjelasan Karo SDM Polda Sumsel

Rabu 27 Dec 2023 - 16:56 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar bimbingan Teknis E-Kinerja PNS Polri Polda Sumsel TA 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Golden Sriwijaya Palembang yang beralamat Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu 27 Desember 2023.

Dibuka Secara Langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK M Si.

Menurut Kombes Pol Sudrajad mengatakan, bahwa kegiatan ini tidak lain memberikan pembimbingan mengenai teknis terkait tata cara pengisian penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Bravo! Kapolda Sumsel Terima Penghargaan Kapolri Sebagai Polda terbaik ke-2 Dalam Program Ini, Yuk Lihat

BACA JUGA:Gagalkan Aksi Tawuran, Kapolres Prabumulih Tekankan Hal Ini

Dengan aplikasi dan keikutsertaan diklat 8 jp untuk memenuhi dimensi kompetensi sebagai salah satu aspek pengukuran dalam indeks profesionalitas ASN. 

"Jadi sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara pasal 27 disebutkan bahwa manajemen pegawai negeri sipil diselenggarakan berdasarkan sistem merit," jelas Alumni Akpol 96. 

Kombes Pol Sudrajad menuturkan, bahwa sistem merit ini sendiri merupakan kebijakan dan manajemen PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja. 

Berdasarkan hal tersebut, dalam pembinaan karier PNS diharapkan pns polri memiliki kinerja yang baik, sehingga target yang akan dicapai dalam pelaksanaan tugasnya dapat terpenuhi. 

BACA JUGA:Wah! Akhirnya, Korban Kabel Optik Bertemu Kapolri, Yuk Lihat

BACA JUGA:Kapolri Ajak Masyarakat Sambut Nataru Dengan Semangat dan Harapan Baru

"Hal ini kita anggap sangatlah penting dikarenakan penilaian kinerja PNS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi," tambahnya. 

Ia menambahkan, bahwa hal ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. 

Perlu diketahui bersama bahwa, penilaian kinerja PNS tahun 2021 dan tahun 2022 sesuai Permenpan-RB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN.

Kategori :