Pengisian PKK PNS dilaksanakan secara manual, oleh karena itu, masih sedikitnya para pns yang mau memehami tata cara pengisian, yang pada akhirnya copy paste.
BACA JUGA:Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Pimpin Upacara Pemakaman Eks Perwira Ini, Yuk Lihat
Sehingga banyak terkendala saat proses kenaikan pangkat, dan mulai tahun 2023 ini dan seterusnya akan menggunakan aplikasi e-kinerja.
"Kegiatan bimbingan Teknis E-Kinerja PNS Polri Polda Sumsel TA 2023 yang dilaksanakan Subbag PNS Bagdalpers ro SDM Polda Sumsel kita ini tidak lain selaku pengemban tugas pokok," katanya.
Hal ini dalam penerapan penilaian kinerja PNS menyelenggarakan bimtek guna meningkatkan kemampuan teknis tentang tata cara membuat dan mengisi sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja (PK).
Yang sebetulnya bimbingan teknis ini telah diikuti oleh seluruh PNS Polri di seluruh Indonesia pada 6 sampai dengan 8 desember 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Tiga Jam, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang
BACA JUGA:MANTAP! Densus 88 Antiteror Amankan 18 Terduga Teroris, Ini Penjelasan Kapolri
"Bimtek secara virtual beberapa waktu lalu kita yakini masih banyak yang belum memahami, oleh karena itu bimtek ini diselenggarakan kembali di polda sumsel," ungkapnya.
Dengan upaya agar para pns polri khususnya jajaran polda sumsel dapat lebih memahami ucap mantan Kapolres Balangan Polda Kalsel.
Maksudnya memahami secara menyeluruh dari tata cara pengisian aplikasi ekinerja ini. "Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi yang sebesar-besarnya kepada narasumber," terangnya.
Baik itu dari BKN, panitia dan seluruh peserta yang hadir di tempat ini. "Semoga kegiatan bimbingan teknis ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta bermanfaat bagi kita semua dan bagi institusi polri khususnya," tambahnya.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik, Ini Prediksi dan Langkah Korlantas Polri Ambil Agar Lalu Lintas Lancar
BACA JUGA:Sertijab! Ini Harapan Kapolres Prabumulih Terhadap Pejabat Baru, Yuk Simak
Karo SDM juga mengingatkan setiap PNS Polri wajib membuat penilaian kinerja, disamping itu juga setiap instansi diwajibkan mengirimkan penilaian kinerja pns kepada badan kepegawaian negara (BKN).