PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Muratara, provinsi Sumsel memberikan penjelasan soal hasil pengumuman kelulusan ASN
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan telah diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi CAT pada pengumuman nomor 800/005/p3k/bkpsdm/mru/2023.
Pada poin 1D pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk formasi guru akan dilaksanakan pada tanggal 15 November sampai dengan 6 Desember 2023.
BACA JUGA:CATAT! Tanggal Pengumuman Seleksi PPPK Muratara Tahun 2023, LengkaBACA JUGA:Ribuan PPPK Lulus Seleksi Tahun 2023, Pj Walikota Palembang Minta Pelamar Segera Lengkapi Berkas Inipi Syarat Ini
Dalam penjelasan Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas Pendidikan dan BKPSDM Muratara seleksi penerimaan PPPK Muratara sudah sesuai aturan.
Aturan di maksud Kemenpan RB nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan instansi daerah.
Kemudian pada Kemenpan RB nomor 49 tahun 2003 bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan seleksi teknis tambahan.
Plt Kadisdik Zazili dalam jumpa pers menegaskan, jauh sebelum penerimaan PPPK, sudah disebarkan aturan seleksi penerimaan PPPK.
BACA JUGA:Pengangkatan Guru Honorer Melalui PPPK Menjadi Harapan Baru Bagi Kesejahteraan Guru di Indonesia
Ia menyakinkan semua peserta sudah mengetahui aturan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan ada seruan demo, ada juga yang menyebut mal administrasi kami tidak membantah. Kita lihat data saja," kata Zazili, Rabu 27 Desember 2023.
Lanjutnya, seleksi PPPK guru sudah dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang ada yaitu berdasarkan Kemenpan RB tadi.
Ia menjelaskan, persoalan penilaian tambahan memang tidak melibatkan peserta tes. Karena melalui aplikasi dari kementerian langsung.
BACA JUGA:Lantik 54 PPPK Pemkot Palembang Ratu Dewa Ajak Pegawai Profesional Dan Jaga Netralitas