Pengangkatan Guru Honorer Melalui PPPK Menjadi Harapan Baru Bagi Kesejahteraan Guru di Indonesia
pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS --freepik
GURU ialah Pahlawan tanpa tanda jasa, mungkin kalimat inilah yang sangat tepat untuk menggambarkan sosok guru sesungguhnya.
Guru merupakan salah satu agen perubahan yang bertujuan mencetak SDM yang berkualitas bagi suatu bangsa.
Namun sayangnya kondisi kesejahteraan guru di negeri ini sangat berbanding terbalik jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura hingga Australia.
Saat ini kesejahteraan guru di Indonesia terkhususnya di daerah 3T sangat memprihatinkan, mulai dari gaji yang minim hingga masalah transportasi yang sulit.
BACA JUGA:Peringati Hari Guru, PGRI OKU Timur:Transformasi Guru Wujudkan Indonesia Maju
BACA JUGA:Guru Diajak Manfaatkan Museum Negeri Sumsel, Sumber Belajar Sejarah!
Terlebih lagi jika guru tersebut ialah guru honorer non aparatur sipil negara atau non-ASN.
Saat ini guru honorer di Indoesia mencapai 1,1 juta orang, namun kebutuhan di sekolah negeri hanya 363.760 orang saja.
Belum lagi permasalahan pendapatan gaji yang tidak merata antara daerah 3T dengan daerah perkotaan sehingga dapat menimbulkan kesenjangan sosial bahkan kecemburuan sosial.
Menurut pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS untuk mengisi jabatan ASN, dan nantinya yang akan mengisi slot pekerja di instasi pemerintahan hanya diisi oleh PPPK dan ASN.
BACA JUGA:Lokakarya Guru Penggerak Berlangsung Sukses
BACA JUGA:Gara gara Ini Pj Walikota Prabumulih Larang Guru Buka Les Di Rumah
Namun sayang jumlah PPPK di instansi pemerintahan masih terbatas, tentunya hal inilah yang menjadi PR pemerintah selama bertahun-tahun untuk mengatasi masalah kesejahteraan guru ini.
Pada 2023 pemerintah akhirnya mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini dan berusaha mengubah nasib para guru honorer di Indonesia.